Apa Itu Abolisi? Ini Makna, Contoh & Dampak Hukumnya!

Diposting pada

Pernah dengar istilah abolisi tapi belum tahu artinya secara jelas? Atau mungkin kamu baru mendengarnya saat Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Lembong? Nah, kalau iya, kamu ada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas tuntas tentang apa itu abolisi, lengkap dengan contoh kasus, dasar hukum, hingga perbedaannya dengan istilah hukum lain seperti amnesti dan grasi. Yuk, kita mulai!

apa itu abolisi

Pengertian Abolisi: Apa Itu Abolisi Sebenarnya?

Secara umum, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atas tindakan pidana yang dituduhkan kepadanya. Dalam konteks hukum Indonesia, abolisi berarti menghentikan proses peradilan terhadap seseorang, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Jadi, orang tersebut tidak perlu menjalani proses pengadilan lebih lanjut.

Menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang dapat diberikan setelah mempertimbangkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, presiden memang punya wewenang khusus untuk menghentikan proses hukum, tetapi tetap harus mendapat pertimbangan dari DPR.

Abolisi biasanya diberikan dalam konteks politik atau pertimbangan kemanusiaan. Misalnya, jika kasus tersebut dipandang dapat mengganggu stabilitas nasional, atau karena alasan kesehatan, kemanusiaan, atau rekonsiliasi politik.

Abolisi vs Amnesti vs Grasi: Jangan Sampai Keliru!

Seringkali, istilah abolisi disamakan dengan amnesti dan grasi. Padahal, ketiganya punya makna dan konsekuensi hukum yang berbeda. Yuk, kita bedah perbedaannya secara ringkas tapi padat!

  • Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ini berarti seseorang yang sedang diadili bisa dibebaskan dari proses hukum karena alasan tertentu. Biasanya diberikan kepada individu.
  • Amnesti adalah pengampunan kolektif. Biasanya diberikan kepada kelompok atau individu yang melakukan pelanggaran hukum dalam konteks politik, seperti pemberontakan atau tindakan subversif. Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana dari tindakan tersebut.
  • Grasi adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana. Jadi grasi tidak membatalkan kesalahan, tapi bisa mengurangi atau menghapus hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Kamu mungkin tertarik dengan artikel ini,  Demokrasi Pancasila: Ciri Khas Indonesia yang Membeda dari Dunia Barat

Kalau diibaratkan dalam urutan proses hukum:

  • Amnesti: Sebelum atau sesudah proses hukum, dan biasanya kolektif.
  • Abolisi: Saat proses hukum masih berlangsung.
  • Grasi: Setelah vonis dijatuhkan.

Dasar Hukum Abolisi di Indonesia

Untuk memahami apa itu abolisi secara legal, kita perlu merujuk ke konstitusi dan perundang-undangan. Berikut dasar hukumnya:

UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2):

“Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi dan Abolisi:

UU ini mengatur mekanisme pengajuan, pertimbangan, dan pemberian abolisi oleh Presiden.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Meskipun tidak membahas abolisi secara eksplisit, KUHP menjadi dasar hukum acara pidana yang relevan dengan pelaksanaan abolisi.

Jadi, abolisi bukan tindakan sembarangan. Presiden tidak bisa memberikan abolisi hanya karena keinginan pribadi. Harus ada mekanisme dan pertimbangan yang sesuai hukum.

Abolisi untuk Tom Lembong

Salah satu contoh nyata dan terbaru dari pemberian abolisi adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keputusan ini diumumkan pada Juli 2025 dan menjadi sorotan publik serta media nasional.

Menurut pemberitaan dari Detik.com, Prabowo memberikan abolisi kepada Tom karena pertimbangan bahwa kasus hukum yang menyeretnya memiliki unsur politis yang kental dan berpotensi menghambat upaya rekonsiliasi nasional.

Selain itu, Prabowo juga menilai bahwa Tom Lembong telah banyak berkontribusi dalam pembangunan dan diplomasi ekonomi Indonesia, serta tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Abolisi ini pun diberikan dengan tetap mengikuti prosedur hukum, yaitu berdasarkan pertimbangan DPR.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi publik mengenai bagaimana abolisi dapat digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk menciptakan stabilitas nasional.

Kamu mungkin tertarik dengan artikel ini,  Asal Mula Natal: Fakta, Tradisi, dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu

Prosedur Pemberian Abolisi: Tidak Sembarangan!

Kamu mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya prosedur pemberian abolisi di Indonesia? Apakah semudah memberikan surat pengampunan saja? Tentu tidak. Ada proses hukum dan administratif yang cukup panjang, sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan:
    Pihak terpidana atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan abolisi ke Presiden.
  2. Verifikasi dan Kajian:
    Presiden, melalui Kementerian Hukum dan HAM, akan melakukan kajian terhadap permohonan tersebut. Kajian ini mencakup latar belakang kasus, alasan kemanusiaan, kontribusi pemohon terhadap negara, dan dampak hukum sosial-politiknya.
  3. Pertimbangan DPR:
    Presiden mengajukan permintaan pertimbangan kepada DPR RI. Ini adalah langkah penting yang membedakan abolisi dari grasi, karena grasi tidak memerlukan pertimbangan DPR.
  4. Keputusan Presiden:
    Setelah mendapatkan masukan, Presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberian abolisi.

Prosedur ini menunjukkan bahwa abolisi bukan hak mutlak Presiden yang bisa digunakan semena-mena. Ada filter politik, hukum, dan publik yang ikut mengawasi prosesnya.

Kontroversi & Kritik atas Abolisi

Seperti halnya kebijakan hukum lainnya, pemberian abolisi juga tidak lepas dari kontroversi. Salah satu kritik utama terhadap abolisi adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden. Jika tidak diawasi dengan ketat, abolisi bisa jadi “jalan pintas” untuk menyelamatkan orang dekat dari jerat hukum.

Beberapa pihak menyebutkan bahwa pemberian abolisi bisa bertentangan dengan prinsip equality before the law—semua orang sama di hadapan hukum. Jika seseorang bisa dihentikan proses hukumnya hanya karena alasan politis, ini bisa mencederai rasa keadilan publik.

Namun di sisi lain, pendukung abolisi berargumen bahwa instrumen ini sangat penting untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan, terutama yang bersifat politis atau menyangkut masa lalu kelam negara, seperti kasus pelanggaran HAM atau rekonsiliasi nasional.

Kamu mungkin tertarik dengan artikel ini,  Hujan Es Yogyakarta: Fenomena Langka yang Bikin Geger Warga

Manfaat Abolisi Bagi Negara dan Masyarakat

Jika digunakan secara tepat, abolisi bisa memberikan manfaat besar, baik bagi negara maupun masyarakat. Beberapa manfaatnya antara lain:

  • Menjaga Stabilitas Politik: Dalam situasi politik yang genting, abolisi bisa digunakan untuk meredam konflik dan membangun suasana damai.
  • Mempercepat Rekonsiliasi: Abolisi dapat menjadi alat untuk menyatukan kelompok-kelompok yang sebelumnya bertikai.
  • Efisiensi Proses Hukum: Beberapa kasus membutuhkan biaya, waktu, dan energi besar untuk diselesaikan. Jika kasus tersebut tidak krusial atau hanya bersifat simbolik, abolisi bisa jadi solusi efisien.

Namun tentu saja, manfaat tersebut hanya bisa dirasakan jika proses abolisi dilakukan dengan transparan, adil, dan berdasarkan kajian yang mendalam.

Refleksi: Apakah Abolisi Masih Relevan di Era Modern?

Pertanyaan besar yang muncul: apakah abolisi masih relevan di era hukum modern? Di satu sisi, sistem hukum kita mengedepankan supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Tapi di sisi lain, negara juga harus punya fleksibilitas dalam menyikapi situasi sosial-politik tertentu.

Abolisi, ketika digunakan secara bijaksana, bisa menjadi jembatan antara keadilan hukum dan kepentingan publik. Namun tantangannya adalah menjaga agar instrumen ini tidak digunakan sebagai alat kekuasaan semata.

Dengan keterlibatan DPR dan pengawasan publik, idealnya abolisi tetap bisa menjadi instrumen yang sah dan bermanfaat dalam sistem hukum Indonesia.

Kesimpulan: Pahami, Jangan Asal Tuduh!

Jadi, apa itu abolisi? Singkatnya, abolisi adalah penghentian proses hukum pidana yang diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR. Ini bukan bentuk pengampunan mutlak, tapi lebih kepada kebijakan politik hukum untuk menghentikan proses pengadilan atas seseorang yang belum divonis bersalah.

Kita sebagai warga negara perlu memahami konsep ini secara utuh, supaya tidak mudah terjebak dalam opini yang keliru. Karena hukum tidak hanya soal pasal dan sanksi, tapi juga soal pertimbangan sosial, politik, dan kemanusiaan. Ikuti informasi lain di Berbaginfo.web.id ya…

Referensi

Gambar Gravatar
I’m a Blogger, SEO Enthusiast & Freelance Digital marketer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *